Senin 12 Januari 2015, Indonesia memperingati Hari Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan bulan K3 Nasional merupakan program
pemerintah yang dilaksanakan setiap 12 Januari sampai 12 Februari
dimana bulan K3 Nasional akan diselenggarakan di tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kondisi setempat--pada
tempat-tempat usaha masyarakat yang potensi bahayanya cukup tinggi.
Tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2015 sesuai Keputusan Menaker RI
yaitu “melalui penerapan sistem manajemen K3, kita wujudkan Indonesia
berbudaya K3 dalam menghadapi perdagangan bebas”. Ini berarti pemerintah
serius menghadapi persaingan global dan penerapan Asean Economic
Community (AEC) 2015 dengan meningkatkan kesadaran dan ketaatan
pemenuhan norma K3. Pemerintah juga meningkatkan partisipasi semua pihak
dalam mencapai pelaksanaan budaya K3 secara optimal di setiap kegiatan
usaha, dan meningkatkan penerapan K3 menuju masyarakat mandiri berbudaya
K3. Di samping itu juga para gubernur, bupati dan wali kota dapat
menetapkan sub tema pelaksanaan Bulan K3 Nasional di daerahnya
masing-masing sesuai isu, permasalahan dan kondisi K3 serta kebutuhan di
wilayahnya.
Dimulai sejak 12 Januari 2015 sampai bulan depan (12 Februari 2015),
Indonesia memperingati Bulan K3 Nasional secara terus-menerus dan
berkesinambungan. Sasaran kegiatan ini adalah turunnya tingkat
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terciptanya tempat kerja
yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas, serta
terwujudnya kemandirian masyarakat berbudaya K3.
Bulan K3
diselenggarakan setiap tahun sebagai wujud dan kepedulian pemerintah
untuk memberikan pemahaman dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat
yang terlibat dalam proses K3 untuk menghasilkan barang dan jasa. K3
juga merupakan suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin
keutuhan tenaga kerja setiap insan pada umumnya baik jasmani maupun
rohani, serta hasil karya dan budaya dalam upaya mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan sejahtera.
Selain itu, menjamin kegiatan produksi mulai dari awal sampai akhir
meliputi tenaga kerja, orang selain tenaga kerja yang berada di tempat
kerja, proses, peralatan dan lingkungan kerja sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Melalui identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian
sumber potensi bahaya berkaitan dengan peralatan, bahan, proses, cara
kerja dan lingkungan berdasarkan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pemenuhan terhadap peraturan dan standar serta pedoman K3.
Apresiasi terhadap kesadaran pengusaha dan pekerja yang sudah
menerapkan norma-norma K3 di lingkungan kerja yang tercatat semakin
meningkat pada tahun 2014. Hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang
mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan Sistem
Manajemen K3 yang setiap tahun diberikan oleh Kemenaker RI.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi kemenaker RI, tahun
2014 penghargaan kecelakaan kerja nihil (zero accident) diberikan kepada
1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun
2013 yang jumlah perusahaannya mencapai 911 perusahaan. Penghargaan
Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 405 perusahaan
dibanding tahun 2013 sebanyak 304 perusahaan sehingga kenaikannnya
mencapai 30 persen. Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini berhasil
diraih 15 gubernur dan 29 wali kota/bupati yang berasal dari seluruh
Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah
pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 wali kota/bupati.
Sementara itu, untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di
tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli, dan 1
bupati. Padahal tahun 2013 hanya 19 perusahaan saja yang mendapatkan
penghargaan tersebut. Upaya sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan K3
kepada seluruh stakeholders, termasuk keterlibatan unsur manajemen,
serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh serta pimpinan
pemerintah daerah. Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur,
bupati/wali kota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah
melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek
perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas kerja.
Sistem Manajemen K3
Penerapan SMK3 bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur,
dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh, serta menciptakan tempat kerja yang aman,
nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di
Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada
aspek per lindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan salah satu aspek
perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga
kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan
dan kesehatan masyarakat secara nasional.
Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan
para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya
pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat
kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi
batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi
lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar,
yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak
terhadap peningkatan produktivitas.
Karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai
dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional. Guna
mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak
dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat
kerja, pengoperasian peralatan produksi secara amandan efisien serta
memperlancar proses produksi maka sangatlah strategis bila mana dalam
bulan K3 ini suruh masyarakat untuk diberdayakan sehingga dapat
diwujudkan Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3)
secara nasional, regional dan bahkan secara internasional.
Gema Daya K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional
Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi
masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja dan dalam
hal ini pemerintah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
sebagai motivator Gema Daya K3, maka kegiatan Gema Daya K3 sebagai
gerakan bersama-sama, menyeluruh, dan terpadu harus dilaksanakan dengan
rasa tanggungjawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistem
pemerintahan saat ini.
Untuk melaksanakan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota melalui
kewenangannya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan di wilayahnya.
Sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan koordinasi
kegiatan dan mendistribusikan hasil kegiatan sebagai laporan kepada
pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI
bersama dengan pemangku kepentingan terkait menetapkan kebijakan dan
program sebagai acuan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta
menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan secara nasional. Untuk
penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah mengeluarkan petunjuk
pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh semua pihak dari
tingkat pusat sampai daerah.
Minimnya Sosialisasi K3
Saat ini, dalam mewujudkan budaya K3 masih dibutuhkan upaya
sosialisasi luas agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai
pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri seperti helm, sepatu,
kaos tangan dan lain-lain. Semua pihak harus mulai menyadari bahwa
penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan SMK3 merupakan hak dasar
perlindungan bagi tenaga kerja dikarenakan setiap pekerja wajib mendapat
perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.
Dasar dari penerapan budaya K3 ini, dimulai dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana
Menteri Ketenakerjaan RI sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang
K3 telah melakukan berbagai upaya mendorong pelaksanaan K3 melalui
kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan
kompetensi personil K3. Kemudian, pembentukan dan pemberdayaan
lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai tingkat perusahaan,
pemberian penghargaan K3, dan perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Akan tetapi sayangnya hasil tersebut hingga saat ini belum optimal.
Hal ini ditandai adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja
yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil
serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga
kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Secara keseluruhan berbagai
kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas,
kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan IPM (Indeks Pembangunan
Manusia) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era
globalisasi.
Penutup
Momentum bulan K3 Nasional pada tahun ini diharapkan dapat
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan
nihil dan penyakit akibat kerja nihil guna peningkatan produksi dan
produktivitas nasional dapat segera terwujud dan kegiatan Bulan K3
Nasional ini diharapkan tidak sebatas kegiatan seremonial belaka dan
selogan “utamakan keselamatan kerja” saja, namun benar-benar bisa
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan mutu kerja
dan produktivitas serta mendukung gerakan menuju kemandirian masyarakat
Indonesia berbudaya K3 2020. Semoga!
Oleh Muchti Yuda Pratama, M.Kes
Penulis adalah Dosen Peminatan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=40565:momentum-bulan-k3-nasional&catid=59:opini&Itemid=215
Tidak ada komentar:
Posting Komentar