Jumat, 29 Mei 2015

Momentum Bulan K3 Nasional

Senin 12 Januari 2015, Indonesia memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan bulan K3 Nasional merupakan program pemerintah yang dilaksanakan setiap 12 Januari sampai 12 Februari dimana bulan K3 Nasional akan diselenggarakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kondisi setempat--pada tempat-tempat usaha masyarakat yang potensi bahayanya cukup tinggi.

Tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2015 sesuai Keputusan Menaker RI yaitu “melalui penerapan sistem manajemen K3, kita wujudkan Indonesia berbudaya K3 dalam menghadapi perdagangan bebas”. Ini berarti pemerintah serius menghadapi persaingan global dan penerapan Asean Economic Community (AEC) 2015 dengan meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3. Pemerintah juga meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mencapai pelaksanaan budaya K3 secara optimal di setiap kegiatan usaha, dan meningkatkan penerapan K3 menuju masyarakat mandiri berbudaya K3. Di samping itu juga para gubernur, bupati dan wali kota dapat menetapkan sub tema pelaksanaan Bulan K3 Nasional di daerahnya masing-masing sesuai isu, permasalahan dan kondisi K3 serta kebutuhan di wilayahnya.

Dimulai sejak 12 Januari 2015 sampai bulan depan (12 Februari 2015), Indonesia memperingati Bulan K3 Nasional secara terus-menerus dan berkesinambungan. Sasaran kegiatan ini adalah turunnya tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas, serta terwujudnya kemandirian masyarakat berbudaya K3.

Bulan K3 diselenggarakan setiap tahun sebagai wujud dan kepedulian pemerintah untuk memberikan pemahaman dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat yang terlibat dalam proses K3 untuk menghasilkan barang dan jasa. K3 juga merupakan suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keutuhan tenaga kerja setiap insan pada umumnya baik jasmani maupun rohani, serta hasil karya dan budaya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Selain itu, menjamin kegiatan produksi mulai dari awal sampai akhir meliputi tenaga kerja, orang selain tenaga kerja yang berada di tempat kerja, proses, peralatan dan lingkungan kerja sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Melalui identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian sumber potensi bahaya berkaitan dengan peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan berdasarkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemenuhan terhadap peraturan dan standar serta pedoman K3.
Apresiasi terhadap kesadaran pengusaha dan pekerja yang sudah menerapkan norma-norma K3 di lingkungan kerja yang tercatat semakin meningkat pada tahun 2014. Hal ini tergambar dari jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan Sistem Manajemen K3 yang setiap tahun diberikan oleh Kemenaker RI.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi kemenaker RI, tahun 2014 penghargaan kecelakaan kerja nihil (zero accident) diberikan kepada 1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun 2013 yang jumlah perusahaannya mencapai 911 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 405 perusahaan dibanding tahun 2013 sebanyak 304 perusahaan sehingga kenaikannnya mencapai 30 persen. Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini berhasil diraih 15 gubernur dan 29 wali kota/bupati yang berasal dari seluruh Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 wali kota/bupati.

Sementara itu, untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli, dan 1 bupati. Padahal tahun 2013 hanya 19 perusahaan saja yang mendapatkan penghargaan tersebut. Upaya sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan K3 kepada seluruh stakeholders, termasuk keterlibatan unsur manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh serta pimpinan pemerintah daerah. Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/wali kota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas kerja.

Sistem Manajemen K3
Penerapan SMK3 bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek per lindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional. Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara amandan efisien serta memperlancar proses produksi maka sangatlah strategis bila mana dalam bulan K3 ini suruh masyarakat untuk diberdayakan sehingga dapat diwujudkan Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3) secara nasional, regional dan bahkan secara internasional.

Gema Daya K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja dan dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagai motivator Gema Daya K3, maka kegiatan Gema Daya K3 sebagai gerakan bersama-sama, menyeluruh, dan terpadu harus dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistem pemerintahan saat ini.

Untuk melaksanakan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota melalui kewenangannya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan di wilayahnya. Sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan koordinasi kegiatan dan mendistribusikan hasil kegiatan sebagai laporan kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama dengan pemangku kepentingan terkait menetapkan kebijakan dan program sebagai acuan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan secara nasional. Untuk penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh semua pihak dari tingkat pusat sampai daerah.

Minimnya Sosialisasi K3

Saat ini, dalam mewujudkan budaya K3 masih dibutuhkan upaya sosialisasi luas agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri seperti helm, sepatu, kaos tangan dan lain-lain. Semua pihak harus mulai menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan SMK3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja dikarenakan setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

Dasar dari penerapan budaya K3 ini, dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana Menteri Ketenakerjaan RI sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 telah melakukan berbagai upaya mendorong pelaksanaan K3 melalui kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3. Kemudian, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Akan tetapi sayangnya hasil tersebut hingga saat ini belum optimal. Hal ini ditandai adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.

Penutup
Momentum bulan K3 Nasional pada tahun ini diharapkan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil dan penyakit akibat kerja nihil guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud dan kegiatan Bulan K3 Nasional ini diharapkan tidak sebatas kegiatan seremonial belaka dan selogan “utamakan keselamatan kerja” saja, namun benar-benar bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan mutu kerja dan produktivitas serta mendukung gerakan menuju kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 2020. Semoga!

Oleh Muchti Yuda Pratama, M.Kes
Penulis adalah Dosen Peminatan K3

(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 
http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=40565:momentum-bulan-k3-nasional&catid=59:opini&Itemid=215

Tidak ada komentar:

Posting Komentar